Terungkap Bus Trans Putera Fajar Terguling di Ciater Pernah Alami Kebakaran, Dulu Nama Bus Trans Maulana Jaya

Kepolisian saat melakukan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan kecelakaan bus terguling di Jalan
Kepolisian saat melakukan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang , Jawa Barat, Minggu (12/5/2024) (ANTARA/Rubby Jovan)
0 Komentar

Selain itu terjadi kebocoran yang membuat tekanan angin untuk menggerakan hidrolik tidak bekerja maksimal. Kekuatan rem menjadi tidak berfungsi.

Kedua tersangka dijerat pasal 311 undanf-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. (*)

0 Komentar