Tersangka Baru Kasus Indra Kenz, Brian Edgar Nababan

Tersangka Baru Kasus Indra Kenz, Brian Edgar Nababan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
0 Komentar

BARESKRIM Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru di kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Brian Edgar bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Whisnu menerangkan Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo. Brian Egdar mulanya diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Komitmen Promosikan Produk UMKM ke MancanegaraRelawan Ganjar Pranowo Nilai Elektabilitas Anies Baswedan Sebagai Capres Sudah Mentok

“Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” ujar Wishu.

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi manager development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” lanjut Whisnu.

Whisnu mengungkap Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021,” ungkapnya.

Brian Edgar ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ujar Whisnu.

Baca Juga:Pasukan Rusia Dilaporkan “Menghilang ” dari Bandara AntonovKargo Gresini untuk MotoGP Argentina Tiba di Sirkuit Termas de Rio Hondo

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

0 Komentar