Terjerat Perkara Tindak Pidana Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 bulan

Terjerat Perkara Tindak Pidana Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 bulan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dituntut tahanan 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.-Tangkapan layar-Instagram @indramayuupdate
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama. 

Tuntutan tersebut dibacakan salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2) pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan dilansir Antara, Kamis, 22 Februari.

Baca Juga:Fenomena di Rancaekek-Sumedang Dianggap Tornado Pertama di Indonesia, Apa Bedanya dengan Angin Puting Beliung?Meta Tidak Diwajibkan Bayar Konten Berita yang Dibagikan di Platformnya

Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sedangkan Dodi Rusmana, pengacara Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Baca Juga:Kampus Politeknik LP3I Bandung Borong Penghargaan LLDIKTI IVMahasiswa Manajemen Pemasaran dan Manajemen Keuangan Perbankan Politeknik LP3I Tasikmalaya Office Tour Bank Tabungan Negara

 Yanto menerangkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (*)

0 Komentar