Terjadi Perbedaan Keterangan Antara Para Tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Reka Ulang

Terjadi Perbedaan Keterangan Antara Para Tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Reka Ulang
Momen Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi di Rumah Dinas Sambo Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua kediaman Irjen Ferdy Sambo untuk menggambarkan terkait peristiwa perencanaan hingga eksekusi yang dilakukan oleh Ferdy cs.
0 Komentar

“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.

Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca Juga:Komnas HAM Dalami Perbedaan Jumlah Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir JRekonstruksi Detik-detik Penembakan Brigadir J hingga Meninggal Dunia

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (*)

0 Komentar