Terduga Pelaku Narkoba Tewas 7 Oknum Polda Metro Jaya Tersangka 1 Polisi DPO

Terduga Pelaku Narkoba Tewas 7 Oknum Polda Metro Jaya Tersangka 1 Polisi DPO
Polda Metro Jaya
0 Komentar

1 Polisi Jadi DPOPolda Metro Jaya menetapkan satu polisi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tim Polda Metro Jaya masih melakukan pencarian terhadap oknum tersebut.

“Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif,” kata Hengki.

Oknum Polisi Dijerat Pasal BerlapisTujuh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Mereka dijerat pasal berlapis.

Baca Juga:Dirdik KPK Brigjen Asep Mundur Usai Kabasarnas Tersangka, Mantan Penyidik HeranKembali Beredar Budayawan Cak Nun Dikabarkan Meninggal Dunia, RSUP Dr Sardjito: Tidak Benar

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka juga ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasal 355 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi:

Baca Juga:Arus Kas dari Perusahaan BUMN Karya Mengkhawatirkan, Begini Penjelasan Bank Mandiri Soal Setop Penyaluran KreditMantan Sekjen PRD Kecewa, Budiman Sudjatmiko Lupa Sejarah

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Tanggapan Keluarga Terduga Pelaku NarkobaKuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.

Saat itu istri korban bercerita suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.

“Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’,” kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

0 Komentar