Terduga Korban Pemerkosaan di Kapal Pesiar AS  Terima Ganti Rugi Rp 152 M, Terduga Pelaku WNI Belum Diketahui Keberadaannya

Terduga Korban Pemerkosaan di Kapal Pesiar AS  Terima Ganti Rugi Rp 152 M, Terduga Pelaku WNI Belum Diketahui Keberadaannya
Fredy Anggara, dalam foto, tidak pernah ditangkap atau didakwa atas insiden di atas kapal. Korban diwawancarai oleh FBI yang tidak mengambil tindakan lebih lanjut (dailymail.co.uk)
0 Komentar

PENGADILAN Florida mengeluarkan putusan ganti rugi USD 10,2 juta (Rp 152 miliar) terhadap perusahaan pelayaran Carnival Cruise Line pada Selasa (19/7/2022), atas kasus pemerkosaan yang dilakukan mantan awak kapal pesiarnya.

WNI Bernama Fredy Anggara melakukan tindak kekerasan itu pada 2 Desember 2018. Dia menyekap seorang penumpang perempuan di lemari penyimpanan sebelum memerkosanya.

Korban yang berusia 21 tahun tengah berpergian dengan keluarga temannya saat itu. Insiden tersebut kemudian menimpanya pada malam terakhir pelayaran.

Baca Juga:Keprihatinan Jokowi Atas Meninggalnya Bocah SD Usai Dirundung ‘Cabuli Kucing’Siapa yang Melucuti Decoder CCTV di Rumdin Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo?

Setelah makan malam, korban merasa mabuk. Dia kemudian terpeleset dan kepalanya terbentur pada geladak kolam kapal. Korban lalu bertemu dengan Anggara yang saat itu berusia 27 tahun.

“[Korban] tidak ingat masuk atau keluar dari lemari, tetapi Anggara memegang tangannya saat mereka masuk. Korban percaya bahwa Anggara mengunci pintu lemari,” tulis dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Sabtu (23/7/2022).

Penggugat lantas mengajukan pengaduan kepada Carnival Cruise Line pada November 2019. Namun, Anggara tidak didakwa dalam gugatan tersebut.

Perusahaan itu mengklaim, insiden antara korban dan pelaku terjadi dengan persetujuan keduanya. Pihaknya lantas akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

“Anggota kru mengakui bahwa dia melakukan hubungan seksual suka sama suka dengan tamu, sesuai dengan penyelidikan FBI,” bunyi pernyataan itu.

Biro Investigasi Federal (FBI) sempat terlibat dalam penyelidikan. Agen FBI menaiki kapal untuk menanyai penggugat setelah kejadian itu.

Anggara mengklaim, mereka melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Tetapi, kuasa hukum penggugat menyatakan kliennya sebagai korban kekerasan seksual.

Baca Juga:Menebak Tersangka Pertama yang Mengaku Membunuh Brigadir J, Siapa yang Cemas?Pengakuan 3 WNA Terduga Mata-mata Asing yang Ditangkap Satgas Marinir Ambalat

“Tidak ada bukti yang dapat diandalkan juri untuk membantah ingatan korban yang tak terbantahkan bahwa pada suatu saat di dalam lemari, Anggara tidak membolehkannya keluar dari lemari,” jelas dokumen pengadilan.

Perusahaan segera memecat Anggara setelah insiden tersebut. Namun, dia tidak ditangkap setelahnya. Hingga kini, keberadaan pelaku belum diketahui.

“Saya sangat bersyukur klien saya dapat melewati persidangan yang berjalan dengan baik, tertib, dan adil, terlepas dari upaya terbaik Carnival untuk memengaruhi juri dengan komentar yang tidak pantas selama persidangan,” ungkap pengacara korban, Daniel Courtney. (*)

0 Komentar