Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Rumah Kerangkeng Manusia

Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Rumah Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan kerangkeng di rumahnya.(Youtube/ Tiorita Rencana)
0 Komentar

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediamannya. Terbit Rencana menyusul anaknya, Dewa Perangin Angin yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Polda Brigadir Jenderal Dadang Hartanto kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga:Aset Kripto Resmi Dikenakan Pajak Mulai 1 MeiPentagon Telepon Menhan Ukraina, Bahas Pengiriman UAV, Javelin hingga Stinger Bantu Kyiv Hadapi Rusia

Setelah mengumpulkan bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut Panca penyidik melakukan gelar perkara.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Peranginangin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi menjerat Terbit Rencana Perangin Angin dengan pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu polisi juga menjeratnya dengan pasal 170, pasal 333, pasal 253 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Panca menambahkan, penyidikan masih terus berjalan melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat, kata dia, Polda Sumut akan menuntaskan perkara kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana, salah satunya adalah anak si bupati Dewa Perangin Angin. Meskipun demikian, polisi belum menahan kedelepan tersangka itu. Polisi juga telah memeriksa istri Terbit bernama Tiorita Surbakti dan adiknya Sribana Perangin Angin.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman si bupati kemudian menemukan adanya kerangkeng manusia di sana.

Penelusuran Komnas HAM dan LPSK menemukan bahwa para korban dipaksa masuk ke kerangkeng itu tanpa alasan yang jelas. Mereka juga menyebutkan adanya praktek penyiksaan hingga perbudakan. Dua lembaga tersebut juga menemukan adanya korban jiwa dari penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, ada juga soal dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI dalam kasus ini. (*)

0 Komentar