Tenggat Kasus Novel Baswedan Telah Berakhir, Jokowi Tagih Tito Karnavian

Tenggat Kasus Novel Baswedan Telah Berakhir, Jokowi Tagih Tito Karnavian
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka pelaku penyerangan yang merupakan anggota aktif Polri. (Infografis: Antaranews)
0 Komentar

Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam. Kedua matanya rusak parah. Novel pun berobat di Singapura dan cacat hingga kini. Pelaku penyerangan dalam kasus ini belum ditangkap.

Tim pencari fakta bentukan Kapolri berteori jika teror terhadap Novel berkaitan dengan enam kasus yang ditanganinya, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus Sekretaris MA, kasus Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu serta satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Novel dan pengacaranya menambahkan tak tertutup kemungkinan teror ini terkait kasus buku merah. Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

0 Komentar