Temukan PNS Tidak Produktif Selama WFH, Ancaman Pemberhentian Massal

0 Komentar

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu, disebutkan antara lain skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memang berencana memangkas jumlah ASN, terutama mereka yang tidak produktif. 

“Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat,” kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) lalu. 

Baca Juga:Batalkan RUU HIP, Tagar #IndonesiaSiapPeoplePower Trending TwitterKisah Kematian 5 Biliuner Ini Masih Misteri

Tjahjo menambahkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.

Mereka (PNS/ASN) tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (rri)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar