Tempuh Jalur Hukum, Universitas Negeri Jakarta Ungkap Kronologi Program Magang Internasional di Jerman Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tempuh Jalur Hukum, Universitas Negeri Jakarta Ungkap Kronologi Program Magang Internasional di Jerman Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang
Universitas Negeri Jakarta
0 Komentar

“Itu sudah jelas disampaikan bahwa program Ferienjob ini ternyata tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan MBKM,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Abdul menjelaskan, MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas. Di sana, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah magang. Untuk pelaksanaan magang itu bukan tanpa syarat, melainkan harus memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.

“Yang tentu akan membekali para calon lulusan sarjana ini untuk bisa siap bekerja dalam membantu atau menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri dan dunia usaha, masyarakat, dan sebagainya. Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya,” jelas dia.

Baca Juga:Tradisi Pertarungan Panthera Tigris Sondaica, Arena Gladiator di Tanah JawaKPU Bersedia Perlihatkan Isi Kontrak dengan Alibaba Cloud dan Resume dari Proses Pengadaan Layanan Tanpa Tunjukkan Informasi yang Dikecualikan

Dari apa yang Kemendikbudristek lihat ketika itu, program Ferienjob tidak memiliki muatan pembejalaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa. Sehingga, pada Oktober 2023 pihaknya sudah menyampaikan, kegiatan pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria yang dimiliki MKBM.

“Dan tentu Prof Nizam telah mengeluarkan SE untuk semua perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sedang berlangsung atau yang akan berlangsung,” kata Abdul.

Pada kesempatan lain, Abdul menyatakan, Ferienjob tidak pernah jadi bagian dari MBKM. Dia menjelaskan, sejak Oktober 2023, pihaknya telah mengambil langkah soal isu Ferienjob. Di mana, kala itu langkah diambil dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Surat edaran itu dikeluarkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, kata dia, pada program itu banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.

“Kami mengajak perguruan tingi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri dan agar selalu memastikan kesesuaian program dengan Buku Panduan MBKM 2020,” terang dia.

Abdul juga menyatakan, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan MBKM Mandiri. Kasus Ferienjob diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

0 Komentar