Tempuh Jalur Hukum, Universitas Negeri Jakarta Ungkap Kronologi Program Magang Internasional di Jerman Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tempuh Jalur Hukum, Universitas Negeri Jakarta Ungkap Kronologi Program Magang Internasional di Jerman Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang
Universitas Negeri Jakarta
0 Komentar

Selain itu juga adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 bahwa berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin dijelaskan penyelenggaraan program Ferienjob yang dikelola oleh PT SHB dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural.

“Dan mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Untuk kondisi mahasiswa UNJ sendiri tidak ada yang mengalami kekerasan fisik selama magang di Jerman,” kata pihak UNJ.

Selanjutnya, atas laporan dari mahasiswa UNJ dan juga diperkuat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi itu, UNJ bergerak cepat dengan mengirimkan dua dosen ke Jerman untuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada mahasiswa.

Baca Juga:Tradisi Pertarungan Panthera Tigris Sondaica, Arena Gladiator di Tanah JawaKPU Bersedia Perlihatkan Isi Kontrak dengan Alibaba Cloud dan Resume dari Proses Pengadaan Layanan Tanpa Tunjukkan Informasi yang Dikecualikan

Pada 3 November 2023, tim dosen UNJ melakukan audiensi dengan pihak KBRI Berlin. Dari audiensi itu diperoleh informasi, menurut KBRI Berlin program tersebut bukan magang, tapi bekerja. Kemudian pada 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman.

“Terkait dengan seluruh peristiwa ini, UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen. Kami tegaskan juga di sini, bahwa UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT SHB, dan CV-Gen,” kata pihak UNJ.

Sebab itu, perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya UNJ, yang turut serta menjadi korban dari penyelenggaraan program itu memandang masalah tersebut sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia. Di mana, ke depan harus lebih waspada manakala menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan kerja sama magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Kemendikbudristek pada Oktober 2023 telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyampaikan program Ferienjob tak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Di mana, di sana tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.

0 Komentar