Tempuh Jalur Hukum, Universitas Negeri Jakarta Ungkap Kronologi Program Magang Internasional di Jerman Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tempuh Jalur Hukum, Universitas Negeri Jakarta Ungkap Kronologi Program Magang Internasional di Jerman Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang
Universitas Negeri Jakarta
0 Komentar

Seminar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB No. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan 39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023 tentang Penyelenggaraan Program International Internship Bagi Mahasiswa UNJ ke Jerman.

“Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman. Sesuai isi MOU, jelas disebutkan programnya adalah internship internasional dan bukan kerja,” tulis pihak UNJ.

Kemudian, untuk memperkuat dan memastikan Program Magang Internasional itu, UNJ juga meminta jaminan kepada PT SHB melalui pesan email pada 12 September 2023. Pada 19 September 2023 pesan itu dijawab oleh pihak PT SHB bahwa program tersebut hakikatnya adalah magang dan mereka memberikan jaminan berkomitmen penuh dalam magang tersebut

Baca Juga:Tradisi Pertarungan Panthera Tigris Sondaica, Arena Gladiator di Tanah JawaKPU Bersedia Perlihatkan Isi Kontrak dengan Alibaba Cloud dan Resume dari Proses Pengadaan Layanan Tanpa Tunjukkan Informasi yang Dikecualikan

“Dan berjanji tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia. Atas jaminan dari PT SHB, akhirnya UNJ melanjutkan tawaran Program Magang Internasional di Jerman,” tulis pihak UNJ.

Menurut UNJ, program Magang Internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT SHB itu sifatnya biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat mengikuti. UNJ sendiri tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan Program Magang Internasional tersebut. Sehingga dalam sosialisasi kepada mahasiswa UNJ, sesuai dengan informasi dari SS dan PT SHB, program itu ditanggung secara mandiri dari peserta yang berminat mengikutinya.

Dijelaskan, total biaya untuk mahasiswa mengikuti program yang ditawarkan SS dan PT SHB itu terdiri dari biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro atau setara Rp 5,5 juta hingga Rp 6 juta ketika itu dengan rincian, yaitu 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT SHB.

Setelah LoA tersebut terbit, kemudian mahasiswa harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari selama di Jerman ditanggung masing-masing oleh peserta mahasiswa dan hal itu sudah diketahui oleh mahasiswa.

0 Komentar