Teka-Teki Kitab di Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Fakta Baru Nur Hasan Tersangka Ritual Maut di Pantai Payangan

Teka-Teki Kitab di Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Fakta Baru Nur Hasan Tersangka Ritual Maut di Pantai Payangan
Nur Hasan, sosok pendiri Tunggal Jati Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

Penyidik Polres Jember menemukan kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan. Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu, 16 Februari 2022.Menurutnya beberapa barang yang diamankan saat dilakukan penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

“Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan Bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.

Baca Juga:Kembangkan Struktur Organisasi Densus 88, Kapolri Bakal Gandakan Jumlah Personel hingga AnggaranKapolri Kerahkan Densus 88 Kawal MotoGP hingga Presidensi G20

“Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana,” ujarnya.

Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.

Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.

Bukan hal baru jika Nur Hasan berurusan dengan persoalan hukum.

Fakta-fakta baru tentang ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara terungkap ke publik. Nur Hasan isempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.

Diketahui kasus penganiayaan yang diawali pesta miras itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Korban dalam kasus itu berinisial SB 44 tahun, warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Saat itu Nur Hasan mengajak korban ke rumahnya untuk pesta miras. Korban kemudian datang memenuhi panggilan Nurhasan. Korban datang bersama adiknya.

0 Komentar