Tatanan hukum dan Demokrasi Indonesia Jelang Pemilu 2024 Rusak, Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Serukan Pemilu Berkualitas, Bermartabat dan Jurdil

Tatanan hukum dan Demokrasi Indonesia Jelang Pemilu 2024 Rusak, Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Serukan Pemilu Berkualitas, Bermartabat dan Jurdil
Pertemuan jaringan pimpinan perguruan tinggi yang tergabung dalam Aptik yang digelar di Kampus Pakuwon City Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS), Sabtu 3 Februari 2024. (Foto: Aptik)
0 Komentar

ASOSIASI Perguruan Tinggi Katolik (Aptik) merupakan lembaga kerja sama antara pengelola yayasan-perguruan tinggi Katolik se-Indonesia dan memiliki 23 anggota institusi pendidikan, turutserta menyampaikan sikap terkait dinamika Pemilu 2024.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di tengah kegiatan pertemuan Aptik yang digelar di Kampus Pakuwon City Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS), Sabtu (3/2). Pertemuan jaringan ini dihadiri oleh para rektor dan ketua perguruan tinggi Katolik anggota Aptik.

Rektor UKWMS, Kuncoro Foe, menyambut hangat para rektor yang hadir dari berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga:Sri Sultan Hamengku Buwono X Respons Sejumlah Kampus Kritik Jokowi: Ya Nggak Apa-apa, wong itu Urusan AkademisDeklarasi ‘Tandingan’ 17 Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Indonesia Sebut Proses Pemilu Demokratis

“Terima kasih atas kesediaannya hadir di Kampus UKWMS. Semoga dengan adanya pertemuan ini kita dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Institusi masing-masing,” ujar Kuncoro Foe.

Pada pertemuan ini, para rektor dan ketua perguruan tinggi anggota Aptik sepakat untuk menyatakan sikap mengenai Pemilu 2024.

Dalam keterangan resminya yang diterima delik.tv, Aptik menyerukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat, jujur, dan adil:

  • Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya.
  • Penyelenggara pemilu menjunjung tinggi azas pemilu yang LUBER JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.
  • Aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu.
  • Negara wajib menghormati, melindungi dan memnuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  • Mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya.
  • Semua Perguruan Tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian perguruan tinggi Katolik, dan berharap bagi para pemilih terutama pemilih pemula yang banyak menjadi sivitas akademika dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan sebaik mungkin,” imbuh Kuncoro Foe.

0 Komentar