Tangkap 8 Petinggi KAMI, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri

Tangkap 8 Petinggi KAMI, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (*)

0 Komentar