Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon

Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon
Tjandra Widyanta/Praktisi Hukum & alumi Taplai Lemhannas RI 2021 bersama mahasiswa magang FH Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga dan FH Universitas Diponegoro
0 Komentar

Terkait berita-berita tentang Ambruknya Gapura di Alun-alun Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon pada tanggal 2 Januari 2024 malam dan telah mengundang keprihatinan masyarakat Cirebon dikarenakan pembangunan Gapura Pataraksa senilai 226 juta telah menghabiskan anggaran Proyek revitalisasi Taman Pataraksa yang cukup besar dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencapai 14,6 milyar rupiah. Padahal baru selesai pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu yang lokasinya tidak jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Bahwa pelaksanaan proyek tersebut tentunya telah melibatkan pihak pemerintah kabupaten Cirebon dan pihak Kontraktor pelaksana proyek

Atas insiden tersebut patut menurut hukum sebelum ditetapkan pihak-pihak mana  yang harus bertanggung jawab perlu dikaji terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran atas produk hukum yang dijadikan dasar rujukan. Tidak asal melempar tanggung jawab, saling menyalahkan apalagi lempar batu sembunyi tangan. Dengan demikian nantinya dapat melakukan pendalaman atas kasus yang terjadi tersebut sehingga memudahkan untuk melihat pola pertanggung jawaban sehingga mepihak terkait yang berwenang untuk mengusut pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:CEK FAKTA: Ganjar Klaim Perempuan Indonesia, Khususnya Remaja Sebagian Besar Mengindap AnemiaCEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Angka Kejatian Ibu Melahirkan Tertinggi

Pada saat ini di Kantor Hukum Tjandra Widyanta,SH & Partners yang berdomisili pusat di Cirebon dan mempunyai kantor perwakilan di Bandung dan Salatiga dipercaya oleh beberapa perguruan tinggi dalam menempatkan mahasiswa/i nya untuk melakukan Magang. Beberapa mahasiswa yang melakukan magang & klinik hukum adalah dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga sebanyak 4 orang diantaranya adalah:

  • Josua Gian Adhipramana (Cirebon-Jabar) ;
  • Henky Patrick Samuel Lakapu (Samarinda-Kaltim);
  • Andreas Septiadi Widagdo (Samarinda-Kaltim);
  • Gabriel Maryo Lessil (Kab.Kepulauan Yapen-Papua);

Turut juga bergabung mahasiswi magang mandiri dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang sebanyak 2 orang diantaranya adalah:

  • Evelyn Rasyida Swastika (Grobogan-Jateng);
  • Aura Widia Kamila (Boyolali-Jateng);

Dalam kegiatan magang tersebut para mahasiswa/i bersama kami mencoba memberikan tanggapan sebagai bentuk melatih para mahasiswa/i dalam belajar menganalisa hukum terhadap insiden atas ambruknya Gapura di Alun-alun taman Pataraksa Sumber Cirebon, tepatnya berada di depan Kantor Bupati Cirebon, Kelurahan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dilihat dari pihak Pemerintah Kab.Cirebon.

0 Komentar