Tanggapi Rencana Kapolri, Komisi III: Densus 88 Jangan Sasar Pihak tak Berkaitan dengan Gerakan Terorisme

Tanggapi Rencana Kapolri, Komisi III: Densus 88 Jangan Sasar Pihak tak Berkaitan dengan Gerakan Terorisme
Densus 88
0 Komentar

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan melipatgandakan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Menurut Santoso, hal tersebut pasti sudah melewati berbagai analisa dalam menanggulangi potensi terorisme.

Namun, ia juga mengingatkan agar Densus 88 selalu profesioanal. “Dengan adanya penambahan personel Densus 88, jangan menyasar kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan tindakan atau gerakan terorisme,” ujar Santoso saat dihubungi, Kamis (17/2).

Penambahan personel Densus 88 dinilai akan berpengaruh dalam penindakan potensi kasus terorisme. Namun, Polri juga diimbaunya terlibat dalam program deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga:Polisi Inggris Selidiki Dugaan Aliran Uang Panas di Badan Amal Milik Pangeran Charles, Pengusaha Saudi TerlibatJubir Kemenlu Rusia Kecam Pernyataan Pejabat AS yang Klaim Miliki Data Dugaan Rencana Invasi

“Jika akar masalahnya tidak diselesaikan melalui program yang komprehensif dan terpadu, yaitu menghilangkan sikap atau mentalitas radikal yang dianut saat ini oleh beberapa kelompok masyarakat, maka berapapun jumlah personel Densus 88 tidak akan menyelesaikan gerakan terorisme di tanah air,” ujar Santoso.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding meminta Densus 88 berkaca pada sejumlah penangkapan pihak yang terlibat dalam terorisme di masa lalu. Pasalnya, ia tak ingin organisasi yang menjadi bagian dari Polri itu menimbulkan kesan di publik hanya menindak sosok yang berseberangan.

“Dalam melakukan hal tindakan menjalankan tugas dan fungsinya, tidak ada unsur atau tidak menggunakan unsur-unsur ketidaksenangan atau kebencian. Karena ini kan berpotensi untuk dipersoalkan,” ujar Sarifuddin.

Ia menjelaskan, tindak pidana teroris merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap negara. Densus 88 menjadi pihak yang mendapatkan tugas untuk melakukan penindakan kasus tersebut.

“Sepanjang didasari bukti permulaan cukup, ada fakta. Hanya saya bilang, jangan sampai timbulkan spekulasi dan Densus harus transparan soal itu,” ujar Sarifuddin.

Polri berencana melipatgandakan jumlah personel Densus 88 Antiteror. Listyo mengatakan, pengembangan jumlah personel antiteror karena kebutuhan pemberantasan terorisme yang semakin meningkat dan kompleks.

Kepolisian juga akan mengembangkan divisi-divisi internal di satuan antiteror tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini, jumlah personel aktif Densus 88 sebanyak 3.701 orang. Rencana untuk penambahan personel antiteror tersebut pun sudah dibicarakan di level anggaran di pemerintahan.

0 Komentar