Tanggapan Cak Imin Soal Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Luar Negeri

Tanggapan Cak Imin Soal Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Luar Negeri
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
0 Komentar

KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum.

“Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti,” kata Cak Imin di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat, (26/1)

Cak Imin mengatakan, penangan kasus penahanan Reyna itu diatasi langsung oleh pihak keluarga.

Baca Juga:Pelaku Pembakaran Area Masjid Jami Al-Falah Sunter Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri Kramat JatiWakil Bupati Sidoarjo Benarkan Ada OTT KPK di Lingkungan Pemkab

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Reyna Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012.

Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) 2011-2015.

Saat ini, Reyna menjabat sebagai Wakil Ketua PKB Bali, dan tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari Gorontalo.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.

“Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/1.

Alex mengatakan, berdasarkan kebutuhan penyidikan, Reyna dan Nyoman Darmanta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sementara untuk tersangka lainnya, yaitu Karunia, Alex mengingatkan untuk bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh KPK.

Alex menjelaskan, kasus yang melibatkan tiga tersangka ini bermula pada 2012. Saat itu, dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca Juga:2 Orang Kembali Ditahan KPK, Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemkab LabuhanbatuOTT KPK di Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Reyna, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar. Sementara itu, Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan tersebut juga menetapkan bahwa proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia.

0 Komentar