Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Samsat, Simak Cara Membayar STNK Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Samsat, Simak Cara Membayar STNK Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)(ntmcpolri.info)
0 Komentar

BERIKUT ini adalah cara membayar pajak STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Membayar pajak STNK menjadi sebuah kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.

Pembayaran tersebut biasanya dilakukan melalui samsat dimana nomor kendaraan motor terdaftar.

Baca Juga:Sebelum Terseret Kasus Ekspor Migor, Lin Che Wei Banyak Terlibat di Pemerintahan SBY, Jokowi Hingga Pembangunan Kota Tua Era AhokPenangkapan 24 Terduga Teroris, Pakar Intelijen: Telusuri Alur Pendanaan Terorisme

Pada era digital saat ini segala sesuati bisa dilakukan melalui online, termasuk juga untuk pembayaran pajak STNK.

Jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor samsat untuk melakukan pembayaran.

Simak cara membayar STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL berikut ini.

Download aplikasi SIGNAL memalui google play store dengan klik di tombol pencarian, atau langsung sajak klik link berikut ini.

Setelah itu masukan data-data pribadi seperti NIK, nomor hp, alamat email, dan, nama sesuai KTP.

Kemudian masukan kata sandi dan ulangi, lanjut pada tahap foto KTP, ferivikasi wajah.

Tahap selanjutnya adalah memasukan kode OTP yang dikirim melalui SMS serta verifikasi link melalui email yang dikirimkan.

Baca Juga:Sederet Penghargaan Lin Che Wei Tersandung Perkara Minyak GorengKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara

Jika telah selesai pembuatan akun langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan kendaraaan.

Ikuti langkah ini untuk mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL.

  1. Pilih menu tambahkan kendaraan
  2. Jika kendaraan milik sendiri hanya tinggal pilih kendaraan atas nama diri sendriri masukan nomor registrasi, masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  3. Jika kendaraan milik orang lain klik tombol tmbah data untuk kendaraan, kalian isi form data yang tersedia, mulai NRKB, 5 digit nomor rangka.
  4. Setelah itu masukan nomor KTP pemilik kendaraan, beserta unggah fotonya, jika sudah semua klik tombol lanjut
  5. Jika berhasil akan muncul tampilan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Sedangkan untuk melakukan pembayaran kendaraan bermotor ikuti langkah-langkah berikut ini.

Pembayaran pajak STNK hanya bisa dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan saat awal pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL dan akan hangus selama 2 jam.

jika sudah memiliki kodenya hanya tinggal ikuti langkah ini.

  1. klik notifikasi lanjutkan proses pembayaran
  2. Masukan kode bayar, klik lanjut.
  3. Pilih bank untuk digunakan sebagai pembayaran, klik lanjut dan lakukan proses pembayaran.

Itu tadi cara melakukan pembayaran pajak STNK melalui online. (*)

0 Komentar