Tak Perlu Cemas, Perpanjang SIM Gratis Simak Syaratnya

Tak Perlu Cemas, Perpanjang SIM Gratis Simak Syaratnya
Ilustrasi SIM (NET)
0 Komentar

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru2. Penerbitan perpanjangan SIM3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi4. Penerbitan STNK5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor8. Penerbitan BPKB9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah10.Penerbitan SKCK.

Jadi, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan. Sebab peraturan ini diperjelas lagi seperti yang tercantum dalam PP 76 Tahun 2020.

Baca Juga:Masih Kesulitan Mencari Memori CVR Terkubur Lumpur Laut, Timgab SAR Temukan Pelindung Cockpit Voice RecorderEvakuasi Sriwijaya SJ-182: 33 Kantong Jenazah, 17 Puing Pesawat Dikumpulkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id.

Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke nomor 021-7218741, dan email ke [email protected]. Jadwal pelayanan Humas Polri dibuka mulai hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. (*)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar