Tak Ada Kaitan dengan Pemilu 2024, Politikus PKB Reyna Usman Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker

Tak Ada Kaitan dengan Pemilu 2024, Politikus PKB Reyna Usman Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (Antara)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali Reyna Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.

Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) 2011-2015.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.

Baca Juga:Pemilu 2024 Tidak Berdampak pada Investasi Jangka Panjang, Investor Dipengaruhi Kebijakan The FedTom Lembong, Mastermind di Balik Layar Duet Anies-Imin

“Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/1/2024.

Alex mengatakan, berdasarkan kebutuhan penyidikan, Reyna dan Nyoman Darmanta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sementara untuk tersangka lainnya, yaitu Karunia, Alex mengingatkan untuk bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh KPK.

Alex menjelaskan, kasus yang melibatkan tiga tersangka ini bermula pada 2012. Saat itu, dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar. Sementara itu, Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan tersebut juga menetapkan bahwa proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia.

Alex mengatakan, penyidik KPK menduga sejak awal lelang proyek ini sudah diatur untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Bahkan, Karunia diduga menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing dalam lelang proyek ini.

“Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna),” kata Alex.

Baca Juga:Luhut-Bahlil Kritik Tajam Tom Lembong Soal IKN dan NikelFakta Baru Usai Rekonstruksi 21 Adegan Kasus Tukang Pijat Terapi Mutilasi Pria di Malang

Alex mengatakan, karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal. Akibatnya, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat perintah kerja, termasuk komposisi software dan hardware.

Meskipun pekerjaan belum selesai, Nyoman sebagai PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia agar dilunasi 100 persen.

0 Komentar