Susno Duadji Jadi Saksi di Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal Tantang Hadirkan Bukti Klaim Adanya Pembunuhan

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji (tengah kemeja hitam) saat memberikan keterangan
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji (tengah kemeja hitam) saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/07/2024)
0 Komentar

MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji hadir sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Susno menjelaskan bahwa Polresta Cirebon telah menetapkan kasus Vina yang terjadi pada 2016 sebagai kecelakaan tunggal.

“Jika disebut sebagai kecelakaan, sudah ada buktinya dan sudah ada putusan dari Polres Sumber (Polresta Cirebon) bahwa itu adalah kecelakaan. Hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan,” ungkapnya setelah menghadiri sidang PK Saka Tatal.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Susno menyatakan bahwa saat ini beredar isu pembunuhan yang dikaitkan dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ia menantang untuk menghadirkan bukti terkait klaim adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Jika ada tuduhan pembunuhan di Ciko, maka harus ada buktinya, termasuk lokasi kejadian (TKP). Sekarang, jika memang ada pembunuhan, TKP-nya di mana? Bukti apa yang ada? Mereka bisa berdebat di dalam, tetapi bukti dan saksi saling bertentangan. Bahkan, bukti dari ahli berupa visum tidak menunjukkan indikasi langsung, dan tidak ada CCTV atau sidik jari. Jadi, saya tidak bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau bukan,” jelasnya.

Terkait dengan novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal yang ditolak oleh Jaksa, Susno menilai bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang normal.

“Novum yang diajukan tadi sudah disampaikan ada 10 macam, dan ternyata sebagian besar ditolak. Itu biasa dalam persidangan. Jika novum diterima, kasus ini akan selesai. Namun, apakah novum tersebut diterima atau tidak, itu yang menentukan adalah hakim, dan hakimnya bukan di sini, tetapi Hakim Agung nantinya,” ucapnya. (*)

0 Komentar