Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,95 M

Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,95 M
Maskapai penerbangan Susi Air diusir paksa dari Hangar di Malinau. Foto: istimewa/doc pri
0 Komentar

Ia mengatakan Surat Tugas Pemkab Malinau kepada Satpol PP diterbitkan pada hari yang sama dengan pemindahan pesawat Susi Air. Selain itu, surat tugas itu tidak ditunjukkan kepada otoritas bandara maupun diserahkan kepada pihak Susi Air yang ada di lapangan dalam bentuk asli maupun salinan. 

Sebelumnya, Manager Operasi Susi Air Mellinasari mengatakan jadwal penerbangan pada 7-13 Februari 2022 dipastikan akan terganggu. Pasalnya, dua pesawat di dalam hanggar Bandara RA Bessing kini dikeluarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau pada 2 Februari 2022. 

“Sampai pertengahan minggu depan kami akan mengalmi kesulitan karena tidak adanya pesawat pengganti yang harus melakukan reparasi rutin,” kata Mellinasari dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/1). 

Baca Juga:Isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia China di Olimpiade BeijingFraksi PKB DPR Imbau Media Online Jangan Terjebak Jurnalisme Clikbait

Adapun, dua pesawat yang dikeluarkan oleh Satpol PP dalam masa reparasi rutin. Kedua pesawat itu seharusnya dijadwalkan menggantikan dua pesawat lainnya yang harus melakukan reparasi rutin.

Adapun, hanggar di Bandara RA Bessing merupakan pusat reparasi bagi seluruh pesawat yang terbang di atas Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, tidak diperpanjangnya kontrak sewa Susi Air terhadap hanggar itu berpotensi menahan seluruh penerbangan Susi Air di Pulau Borneo secepatnya pada 14 Februari 2022. 

Susi Air melayani 11 rute dari dan menuju Malinau dengan frekuensi penerbangan sebanyak 16 kali per hari. Secara rinci,maskapai ini  memiliki sembilan ruta penerbangan perintis pusat, satu penerbangan perintis daerah, dan satu penerbangan regular Malinau-Tarakan. 

Adapun dua rute penerbangan perintis dengan tujuan wilayah paling terluar adalah Long Bawan dan Long Apung yang berlokasi di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Penghentian operasi Susi Air ke dua wilayah itu akan menambah waktu perjalanan tercepat mencapai 8 jam menggunakan kapal cepat atau Speedboat. 

“Kebutuhan penumpang akan (penerbangan) perintis itu pasti. Load factor bisa 80% sampai 90% karena mereka (warga daerah terluar, terpencil, dan terisolasi) hanya bisa (keluar dari daerahnya dengan) kapal atau pesawat,” kata Mellinasari. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malian Ernes Silvanus sebelumnya menjelaskan, tindakan Pemda memindahkan pesawat miliki Susi Air dilakukan atas dasar berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak. Pemda memutuskan untuk tidak memberikan perpanjangan kontrak kepada Susi Air berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim.

0 Komentar