MASKAPAI Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanu terkait kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau oleh Satpol PP. Keduanya diminta mengganti kerugian operasional yang dialami Susi Air mencapai Rp 8,95 miliar.
https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1488740908610703362?s=20&t=t75CDzne1UrCUeyLMcOhuA
“Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022. Tentu saja langkah hukum tidak hanya ditempuh bagi kepentingan Susi Air, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz dalam keterangan resmi, Senin (7/2).
Baca Juga:Isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia China di Olimpiade BeijingFraksi PKB DPR Imbau Media Online Jangan Terjebak Jurnalisme Clikbait
Ia menjelaskan telah melayangkan surat somasi kepada kedua pejabat tersebut. Perhitungan ganti rugi, menurut dia, berdasarkan kerugian yang diakibatkan pembatalan jadwal penerbangan dari dan menuju Malinau, berupa pembayaran upah pilot dan biaya pemindahan peralatan perseroan keluar dari hanggar di Bandara RA Bessing.
Ia menyampaikan Wempi dan Ernes memiliki waktu maksimal 3 hari untuk membayarkan kerugian tersebut. Susi Air juga menuntut kedua pejabat daerah tersebut meminta maaf secara tertulis atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum.
Tuntutan dilayangkan kepada kedua pejabat tersebut lantaran keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar. Donal menilai perintah yang diberikan mereka kepada Satpol PP untuk memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar merupakan kegiatan melawan hukum.
Wempi dan Ernes diduga melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang (UU) No. 1-2009 tentang Penerbangan. Selain itu, kedua pejabat itu juga diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) butir (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal 355 KUHP yang dilanggar adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. Pelanggar ayat ini diancam penjara paling lama 12 tahun.
“Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan,” ucap Donal.