Status Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Pengamat Militer: Soal Kenaikan Pangkat, Istimewa, Bukan Kehormatan

Status Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Pengamat Militer: Soal Kenaikan Pangkat, Istimewa, Bukan Kehormatan
Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan. (Tangkapan Layar Youtube Kemhan RI)
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan akan menyematkan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024 di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan pemberian pangkat kepada Prabowo itu sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Namun di UU itu, kata Fahmi, ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kehormatan, seperti yang disebutkan media massa.

Baca Juga:Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 1 KmCucu Mendiang Pencipta Minuman Energi Red Bull Lolos dari Kasus Tabrak Lari, Mantan Kepala Polisi Thailand Didakwa Bantu Vorayuth

“Nah kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara,” kata Fahmi dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurutnya, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

Sehingga, ujar Fahmi, penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009.

Fahmi juga menuturkan, penyebutan pemberian pangkat kehormatan pada Prabowo seperti yang dinarasikan banyak media tidak tepat dan bisa menimbulkan persepsi yang keliru. Pangkat kehormatan sudah tidak dikenal dalam UU No. 34 tahun 2004.

Kemudian PP No. 39 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi prajurit TNI sebagai turunan dari UU No. 34 tahun 2004 juga sudah membatalkan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya yang berkaitan dengan administrasi prajurit.

“Penyebutan atau istilah kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” ucapnya.

Sebenarnya, kata Fahmi, tanpa pangkat istimewa ini pun Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden. Namun, dengan latar belakang militer, patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat jenderal bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna.

Baca Juga:Hakim: Penyitaan Gawai-Akun Medsos oleh Polda Metro Jaya Sah, Aiman: Tragedi Demokrasi, Identitas Narasumber dan Percakapan Harus Dijaga KerahasiaannyaBareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Saat Pencoblosan di Kuala Lumpur

Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya untuk TNI, pemerintah dan negara, sebagaimana syarat khusus penerima tanda kehormatan Bintang Yuda Dharma Utama.

0 Komentar