Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Bidik Pajak Rp720 Miliar dari Crazy Rich Juragan 99 yang Suka Pamer Harta

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Bidik Pajak Rp720 Miliar dari Crazy Rich Juragan 99 yang Suka Pamer Harta
Gilang Widya Pramana bersama Shandy Purnamasari ketika berada di dekat pesawat ber-livery J99 (Foto: Instagram @juragan_99)
0 Komentar

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sejumlah terobosan penting demi menjaga peluang tercapainya penerimaan perpajakan tahun ini. Salah satu yang kerap dimanfaatkan adalah pencarian informasi melalui media sosial.

Terbaru, crazy rich asal Malang dengan bendera Juragan 99 masuk radar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Kata dia, salah satu lini usaha Juragan 99 bisa menghasilkan pendapatan hingga triliunan rupiah dalam setahun periode bisnis.

Crazy Rich Juragan 99 klaim penjualan MS Glow mencapai Rp600 Miliar per bulan,” demikian yang disampaikan Yustinus melalui laman Twitter pribadi @prastow pada hari ini, Kamis, 24 Maret.

Baca Juga:Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand Larang Cryptocurrency Jadi Alat Pembayaran, Alasannya?Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik Hingga 1.000 Meter

https://twitter.com/prastow/status/1506888584867229700?s=20&t=ZmJrpwyij7lT99J4FnIyhA

Menurut anak buah Sri Mulyani itu, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selaku pemilik merek dagang MS Glow punya kewajiban setor kepada negara dikarenakan produk yang dijual masuk dalam objek pajak. Bahkan, Yustinus dengan sukarela menghitung nilai pungutan pajak bagi pasangan suami istri tersebut.

(Kalau penjualan Rp600 miliar sebulan artinya) Setahun omset Rp7,2 triliun. Berarti pungutan PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen Rp720 miliar,” tutur dia.

Yustinus pun berkeyakinan bahwa Juragan 99 sukar untuk berkelit karena dirinya percaya Kementerian Keuangan telah memiliki catatan dan metode kroscek data yang valid untuk memastikan keabsahan pungutan pajak.

“Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih,” tegas dia.

Sebagai informasi, nilai pajak Rp720 yang dibidik tersebut relatif lebih kecil dari kebijakan yang akan berlaku satu pekan mendatang. Pasalnya, mulai 1 April 2022 pemerintah secara resmi bakal menaikan tarif PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

Artinya, Gilang Juragan 99 dan istri mesti menyetorkan pajak Rp792 miliar dari hasil penjualannya setahun dengan asumsi omsetnya tetap sama, yakni Rp7,2 triliun.

Baca Juga:Bagaimana Roma Kuno Selama Pax Romana?Begini Rasanya Jadi Budak di Zaman Romawi Kuno

“Wow gurih nih @DitjenPajakRI,” kata Yustinus sembari memberikan tanda semat akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI. (*)

0 Komentar