Stafsus Menaker: Korban PHK di Bawah Usia 56 Tahun Tetap Bisa Cairkan JHT, Tapi Hanya 30 Persen

Stafsus Menaker: Korban PHK di Bawah Usia 56 Tahun Tetap Bisa Cairkan JHT, Tapi Hanya 30 Persen
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(https://jdih.kemnaker.go.id/)
0 Komentar

MASA pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya boleh dilakukan pekerja saat berumur 56 tahun, mendapat protes sejumlah kelompok.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan 100 persen JHT memang tidak bisa dilakukan pekerja yang di PHK sebelum berumur 56 tahun, sebagaimana diatur Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Akan tetapi sebenarnya, dijelaskan Dita, JHT bisa dicairkan oleh pekerja yang belum genap berumur 56 tahun namun tidak langsung 100 persen.

Baca Juga:Bus Mira Tabrak 5 Mobil dan 1 Motor di Lampu Merah KetandanRespons Isu Minyak Goreng Langka, Pengusaha Ritel Bantah Menimbun Migor di Gudang

“Terus JHT sama sekali enggak bisa diutak atik? Bisa, 30 persen bisa cair,” ujar Dita melalui akun Twitternya pada Sabtu (12/2).

https://twitter.com/Dita_Sari_/status/1492114465625542661?s=20&t=0K3YsGlewneqhtZKHusMUQ

Dita memaparkan, nilai 30 persen JHT yang bisa dicairkan sebelum masa umur 56 tahun tersebut hanya bisa digunakan untuk sejumlah keperluan.

“Untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dita juga menjelaskan dasar perubahan kebijakan pencairan JHT ini. Di mana, tujuannya untuk supaya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa diratakan secara merata.

Selain itu, untuk mengantisipasi resiko PHK pekerja, pemerintah katanya telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua,” ucapnya.

Baca Juga:Aminus Curiae, 5 Poin Komnas HAM Tentang Pembunuhan Penentang Tambang di Kalimantan SelatanAtlet skeleton Vladyslav Heraskevych Pasang Poster “Tidak Ada Perang di Ukraina” di Olimpiade Beijing 2022

https://twitter.com/Dita_Sari_/status/1492114753140920324?s=20&t=0K3YsGlewneqhtZKHusMUQ

Terkait keputusan menggeser waktu pencairan JHT, Dita memastikan Kemnaker telah melakukan konsultasi dengan kelompok pekerja di forum Tripartit Nasional.

https://twitter.com/Dita_Sari_/status/1492115195593773056?s=20&t=0K3YsGlewneqhtZKHusMUQ

“Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” demikian Dita. (*)

0 Komentar