Staf Sekjen PDI Perjuangan Minta KPK Ganti Penyidik, Ungkap Peristiwa 10 Juni

Seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi mengaku mengalami perlakuan tida
Seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
0 Komentar

KUBU Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang sedang melakukan perbuatan tak etis terhadap kliennya. Perwakilan kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus menyebut AKBP Rossa Purbo Bekti dan bawahannya yang melakukan penyidikan patut diganti karena melanggar hukum.

“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim,” kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

“Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024,” lanjut Petrus.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Kejanggalan kedua, Petrus menambahkan surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi, sedangkan di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi. Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda. 

“Nomor dan kode yang berbeda itu, termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan,” ujar Petrus.

Petrus menganggap hal ini sangat penting. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memastikan semua prosedur klir sebelum melakukan tindakan.

“Jadi, sebelum diperiksa ini harus clear dulu. Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima,” ucap Petrus.

0 Komentar