Sri Mulyani Ungkap Sejarah Kasus BLBI Rp110,45 Triliun: Konsekuensi Krisis Moneter Indonesia 1997-1998

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Foto: Dok. Youtube Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Foto: Dok. Youtube Kementerian Keuangan
0 Komentar

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Pertemuan itu terkait penandatanganan berita acara serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga.

“Pagi tadi, saya bersama MenkoPolhukam pak @hadi.tjahjanto menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga di Kantor KemenkoPolhukam,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya @smindrawati, Sabtu (6/7/2024).

Bendahara negara menjelaskan sejarah bergulirnya kasus BLBI. Menurutnya BLBI merupakan konsekuensi dari krisis moneter di Indonesia yang terjadi tahun 1997 sampai 1998.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Di mana pada saat itu negara harus melakukan penalangan/bailout terhadap krisis yang terjadi,” tuturnya.

Sri Mulyani menyatakan total tagihan negara (piutang) kepada obligor BLBI mencapai RP 110,45 triliun. Pemerintah lantas membentuk Satgas BLBI untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

Satgas tersebut dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

“Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp 110,45 T. Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara,” pungkasnya. (*)

0 Komentar