Sorotan Publik Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Institusi Negara

Sorotan Publik Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Institusi Negara
Bharada E
0 Komentar

Priyanto juga didakwa Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara dakwaan subsider pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Kasus Pembunuhan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus penembakan yang dilakukan di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Kronologi awal, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, namun ketahuan karena ada teriakan. Diterangkan, Bharada E yang ada di lokasi melihat Brigadir J tengah menodongkan pistol.

Dalam kronologi awal, Brigadir J langsung melepaskan tembakan kepada Bharada E dan kemudian terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Namun, sampai saat ini, kronologi lengkap dari kasus pembunuhan tersebut masih teka-teki lantaran banyak serangkaian fakta yang terungkap.

Lokasi Pembunuhan Sudah Diketahui

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Ciko Himbau Odong-odong Tak Ke Jalan ProtokolDijadwalkan Pukul 10 Pagi, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan Tim Penyidik Bareskrim, Lalu Istrinya Kapan Diperiksa?

Lokasi kejadian dalam peristiwa berdarah ini menurut kronologi awal berada di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, lokasinya berada di kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 pagi. Tapi, setelah merebaknya kasus itu, diduga banyak kejanggalan yang kemudian terungkap dan berbeda dengan kronologi awal.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kini, setelah perkara pembunuhan itu bergulir hampir satu bulan, Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andi Rian juga menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi untuk membela diri ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Ia ditetapkan tersangka lantaran melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (*)

0 Komentar