Soal RUU KUHP, Haris Azhar: Bakal Ada Klaster Baru yang Dipenjarain

Soal RUU KUHP, Haris Azhar: Bakal Ada Klaster Baru yang Dipenjarain
Haris Azhar
0 Komentar

AKTIVIS hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal memicu klaster tahanan baru di penjara. Hal ini tak lepas dari sejumlah ketentuan di RUU KUHP yang menekankan pada pemidanaan.

“Bakal ada klaster baru yang dipenjarain. Sekarang ini kan banyak narkoba, kalau di daerah itu pencurian hewan, nah nanti dengan kitab yang baru ini bakal ada klaster baru,” ujar Haris dalam diskusi “Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja” di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Terkait hal itu, Haris menyampaikan saat ini ada klaster korupsi baru dari dana desa. Diungkapkan, kini banyak kepala desa yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat penyelewengan dana desa.

Baca Juga:Kebakaran Hebat di Hotel Jambuluwuk Oceano di Gili TrawanganJohnny Plate Trending Twitter Menyusul Pemblokiran Sejumlah Platform yang Belum Daftar Sebagai PSE

Sementara, dalam RUU KUHP, dia menjelaskan masyarakat memiliki sejumlah praktik yang telah berjalan selama ini. Kemudian, ketita aturan baru berupa RUU KUHP datang, ada potensi masyarakat gagal, sulit, atau tidak mau menyesuaikan diri. Akibatnya, masyarakat berpotensi dipidanakan berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru nantinya.

Diakuinya, sebetulnya sejumlah pasal di RUU KUHP merupakan pengulangan dari yang sebelumnya. Hanya saja, dia menyoroti soal pendetailan dalam RUU KUHP yang rawan memicu klaster tahanan baru di penjara. Beberapa di antaranya, soal ketentuan mengenai kritik dan kohabitasi atau kumpul kebo.

“Tetapi ada pendetailan-pendetailan menurut saya tadi soal kritik itu bakal banyak, dengan situasi politik seperti sekarang ini. Yang kedua pasti ini soal kohabitasi, enggak banyak tetapi usaha untuk menegakan pasal itu akan ramai,” tutur Haris.

Haris menyoroti soal ketentuan pidana terkait penggelandangan di RUU KUHP. Diketahui, Pasal 429 RUU KUHP mengatur orang yang menggelandang di tempat publik yang mengganggu ketertiban umum dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 1 juta.

Haris pun menyampaikan sorotannya terkait hal tersebut.

“Masalahnya begini, orang yang menggelandang atau gampangnya miskin, sebelum dia dipidana dia harusnya menjadi orang yang berhak diurus oleh negara. Jadi kalau idealnya, negara sudah kasih habis-habisan buat seseorang ini tetapi dia masih nakal nah lalu dipidana,” ungkap Haris.

0 Komentar