KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan pencucian uang Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut masih di pengaduan masyarakat (dumas).
“Prosesnya masih di pengaduan masyarakat (dumas), jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di pengaduan masyarakat (dumas) atau sekarang kita sebut PLTM,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:Asops Panglima TNI: Satgas Yonif Raider 301/PKS, Siap Melaksanakan OperasiTolak Usulan Tunda Pemilu 2024, Politisi Demokrat: Ada Desain Makar
Ia menjelaskan bahwa pelaporan dari masyarakat membutuhkan waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti KPK.
“Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana untuk verifikasi dan telahaan,” ucapnya.
“Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada Senin, 10 Januari 2022.
Ia menjelaskan awal mula kasus karena adanya relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM.
Adapun tanggapan dari Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut dan menyatakan siap apabila dipanggil oleh KPK. (*)