Sikap Berbeda Antara Komnas HAM dan Bareskrim Polri Terkait Kasus Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo

Sikap Berbeda Antara Komnas HAM dan Bareskrim Polri Terkait Kasus Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
0 Komentar

Lebih lanjut Taufan mengatakan pihaknya tetap akan memeriksa istri Ferdy Sambo. Dia menyebut saat ini masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan psikolog terkait kesiapan Putri untuk diperiksa.

“Masih menunggu kesiapan dia. Mudah-mudahan (pekan depan) sudah bisa,” kata Taufan.

4 Tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:Prabowo Subianto: Gus, Kita dari Dulu Pengen Koalisi Sama AntumLaporan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo Disebut Bagian dari Rangkaian Skenario Palsu

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Terbaru, Polri baru saja menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (*)

0 Komentar