Sidang Sengketa Pilpres di MK: Berikut Saksi dan Ahli Tim Prabowo-Gibran, Kubu Anies-Ganjar Protes

Foto: Tim pengacara Anies-Cak Imin (dok. YouTube MK)
Foto: Tim pengacara Anies-Cak Imin (dok. YouTube MK)
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pihak terkait Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengungkap pihaknya akan membawa 14 orang yang terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Diawal sidang, dilakukan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dari Tim Prabowo-Gibran antara lain:

1. Gani Muhammad2. Andi Bataralifu3. Dr. Ahmad doli Kurnia Tanjung4. Dr. Suprianto5. Hj. Abdul wahid6. Dr Ace Hasan Syadzily

“Demi Allah, saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yangs sebenarnya,” ucap para saksi

Kemudian terdapat 6 ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran antara lain:

1. Prof Dr Andi muhannad asrun2. Dr. Abdul Khair Ramadhan3. Prof. Dr. Amirudin Ilmar4. Dr. Margarito Kamis5. Dr Khalilul Khairi6. Prof Edward Omar sharif Hiariej7. Hasan Hasbi8. Muhammad Khodari

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Baca Juga:‘In His Own Write’ Ungkap Bukti Eksistensi John Lennon di Industri Hiburan DuniaTimnas Indonesia Raih Poin Penuh atas Vietnam di Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Skor Tipis 1-0

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan kuasa hukum Ganjar-Mahfud melayangkan protes atas nama-nama ahli yang dihadirkan oleh pasangan Prabowo-Gibran. Mereka mempertanyakan independensi dari para ahli tersebut.

Momen itu terjadi saat sidang sengketa di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Mulanya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, memprotes ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran atas nama Andi Muhammad Arsun.

0 Komentar