Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana UII Ungkap Statement Dede di Notaris Bisa Jadi Bukti Baru

Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sumber : istimewa
Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sumber : istimewa \\
0 Komentar

Menurut Dede, saat itu Rudiana melarang Dede untuk hadir menjadi saksi di pengadilan. “Pak Rudiana bilang enggak usah datang, kamu tenang aja, De. Kurang tahu kenapa alasannya,” katanya.

Seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apa pun, didampingi oleh Dedi Mulyadi dan tim pengacara Peradi.

“Karena ada iktikad baik dari Dede, tetapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi Jutek Bongso.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup. Selain itu, akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.

“Akta ini akan menjadi novum tujuh terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” katanya. (*)

0 Komentar