Sidang Perdana Yosep Hidayah atas Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amel di Subang

Sidang Perdana Yosep Hidayah atas Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amel di Subang
Yosep Hidayah dan Danu dua tersangka pembunuhan Subang
0 Komentar

“Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Selain dakwaan pembunuhan berencana, Yosep juga didakwa 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Diketahui pasal ini tentang pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Baca Juga:Poin-poin Penting Revisi UU Desa Jadi Undang-Undang Atur Masa Jabatan Kepala Desa 8 TahunKejagung Lakukan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya-PT ASABRI, Seluas 1,9996 Hektare

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (*)

0 Komentar