Sidang Perdana Yosep Hidayah atas Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amel di Subang

Sidang Perdana Yosep Hidayah atas Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amel di Subang
Yosep Hidayah dan Danu dua tersangka pembunuhan Subang
0 Komentar

YOSEP Hidayah menjalani sidang perdana atas pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Jaksa mendakwa Yosep dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal itu tertuang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang pada Kamis (28/3/2024). Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang didampingi oleh hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawati. Sementara untuk kursi JPU dari Kejati Jabar diduduki oleh Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

Yosep hadir dalam persidangan itu. Dia mengenakan pakaian serba putih dan peci berwarna putih. Dia terlihat lebih kurus dan wajahnya terlihat kerutan keriput.

Baca Juga:Poin-poin Penting Revisi UU Desa Jadi Undang-Undang Atur Masa Jabatan Kepala Desa 8 TahunKejagung Lakukan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya-PT ASABRI, Seluas 1,9996 Hektare

Selama proses pembacaan dakwaan, Yosep tertunduk. Namun sesekali dia menoleh ke arah belakang dan tersenyum.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Neva, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini.

“Bahwa ia terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi Abi Aulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah),” ujar Neva saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa.

Uraian dakwaan pada kali ini, Neva menjelaskan waktu dan tempat kejadian perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Subang.

“Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang,” katanya.

Dalam dakwaan tersebut, JPU pun menyeret nama Yosep dan keempat terdakwa lainnya meyakini bahwa mereka terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu,” jelas

0 Komentar