Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal Berikan Kesimpulan Mengejutkan: Kematian Vina-Eky Akibat Kecelakaan

Kuasa Hukum Saka Tatal sedang menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh Majelis Hakim
Kuasa Hukum Saka Tatal sedang menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh Majelis Hakim
0 Komentar

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya PK yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diambil setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.

“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu.

Rizqa menjelaskan kalau PN Cirebon hanya menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang sudah diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024. Setelah berkas ini diterima, pihaknya kemudian langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Ia menyebutkan proses sidang tersebut berjalan lancar, yakni kuasa hukum dari Saka Tatal dapat menyampaikan memori PK yang tercantum pada 55 lembar dokumen milik pemohon. “Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” ujarnya.

Adapun setelah penyampaian tersebut, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum terkait memori PK. Rizqa menuturkan jika tidak ada kendala, tahapan sidang kedua ini bakal digelar di PN Cirebon pada Jumat (26/7), sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pihak pemohon dan termohon diharapkan bisa hadir. Sebab dalam perkara ini kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus perkara PK. Hanya menerima, kemudian mengirimkan ke MA,” tuturnya. (*)

0 Komentar