Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Live, Begini Aturannya

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Live, Begini Aturannya
Sidang Bharada E di PN Jaksel, 25 Oktober 2022. (Tangkapan layar KompasTV)
0 Komentar

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menyiarkan secara langsung sidang pemeriksaan saksi kasus Ferdy Sambo dkk. Hal itu tidak seperti dalam sidang pembacaan dakwaan hingga putusan sela.

Awalnya, Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Salah satu poinnya ialah larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar saat sidang tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan”

Baca Juga:Insiden Perempuan Bawa Senpi, Paspampres: Tidak Menerobos Istana, Kewaspadaan Kami Langsung Menghampiri dan Perempuan Itu Mengacungkan Senjata ke AnggotaKemenkes Izinkan 156 Obat Cair yang Boleh Diresepkan Kembali, Ini Daftarnya

Namun aturan itu dicabut setelah ditentang publik. Kini, muncul dan dikuatkan oleh MA aturan itu. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Di Perma itu, kewenangan menyiarkan langsung atau tidak menjadi hak otoritas

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan, yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma 5/2020 yang dikutip delik.news, Selasa (25/10/2022).

Aturan di atas muncul pasca kasus sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada 2016. Kala itu, persidangan untuk membuka tabir kematian Mirna Salihin itu disiarkan live dari awal hingga akhir lewat berbagai media. Hal ini dinilai bisa mempengaruhi saksi dan majelis hakim sendiri.

“Masyarakat boleh datang di sidang terbuka, tetapi hanya sebatas jumlah tempat duduk yang tersedia. Untuk masyarakat luas, hanya boleh melalui laporan wartawan yang hadir dan untuk penggambaran suasana pengadilan secara visual disiapkan artis gambar,” ucap Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI), Profesor Sarlito Wirawan Sarwono

Pengalaman sidang Jessica akhirnya membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengantisipasi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Tiap-tiap saksi dimasukkan ke ruangan tanpa alat komunikasi agar sesama saksi tidak bisa saling mempengaruhi. (*)

0 Komentar