Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Saksi Ungkap Pernah Bertemu dengan Harvey Moeis 6 Tahun lalu

Harvey Moeis saat mengikuti sidang perdana kasus PT Timah di PN Jakarta Pusat . (Foto: jaksapedia.id.)
Harvey Moeis saat mengikuti sidang perdana kasus PT Timah di PN Jakarta Pusat . (Foto: jaksapedia.id.)
0 Komentar

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan, pada Rabu, 11 September 2024.

Jaksa penuntut umum mendatangkan lima orang saksi yang bekerja di PT Timah Tbk. Salah satunya sekretaris perusahaan perwakilan PT Timah Tbk Jakarta, Abdullah Umar Baswedan, bersaksi bahwa dirinya pernah bertemu dengan Harvey Moeis enam tahun lalu.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kesaksian Umar yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Abdullah Umar yang masih aktif bekerja untuk PT Timah Tbk itu menuturkan bahwa pada pertengahan tahun 2018 dirinya diminta mewakili Emil Emindra, untuk rapat di Sofia at the Gunawarman, rumah makan di Jakarta.

“Saya diminta mewakili direktur keuangan karena di situ sudah hadir direktur operasi Pak Alwin Akbar. Di situ ada beberapa orang, saya tidak mengenal semua, yang saya tahu hanya pak Harvey Moeis, di situ kami cukup akrab, berdiskusi dengan Pak Alwin,” jelas Umar.

Umar melanjutkan, bahwa tujuan rapat yang dihadirinya adalah membicarakan estimasi kompensasi harga sewa peralatan penglogaman. “Membahas rencana kerja sama, di situ sebetulnya hadir analis selaku investor yang melakukan financial model untuk menentukan berapa perhitungannya,” tambahnya.

Berdasarkan surat dakwaan untuk Helena dengan nomor registrasi perkara PDS – 25/ M.1.14/ Ft.1/ 07/ 2024, diketahui pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga sewa peralatan penglogaman untuk PT Refined Bangka Tin sebesar 4000 USD per ton. Sedangkan nilai kontrak 3,700 USD/ton berlaku untuk empat perusahaan smelter lain yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Tinindo Internusa. (*)

0 Komentar