Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Terungkap Peran Seseorang dari Jakarta Disebut Wasit

Tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) (kiri), Suparta selak
Tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) (kiri), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (tengah) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (kanan), sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
0 Komentar

SIDANG lanjutan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk mengungkap adanya peran seseorang dari Jakarta yang turut mengetahui adanya praktik lancung tersebut. Seseorang itu disebut dengan sebutan wasit.

Duduk di kursi terdakwa, crazy rich PIK, Helena Lim; mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi; eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra; Dir Ops PT Timah, Alwin Albar; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dalam persidangan Senin 2 September 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil dua orang saksi dalam sidang tersebut yakni eks GM Produksi PT Timah, Tbk, Ahmad Syamhadi dan eks GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Tbk, Achmad Haspani.

Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka

Dalam sidang lanjutan korupsi timah tersebut, JPU membacakan bukti chat whatsapp grup “New Smelter” yang ada di hanphone milik eks GM Produksi PT Timah, Tbk, Ahmad Syamhadi. Dalam chat tersebut terungkap suami Dewi Sandra, Harvey Moeis mengancam akan melaporkan ke wasit di Jakarta.

“Izin menyampaikan bukti percakapan yang mulia,” kata Jaksa dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Senin.

“Tanggal 20 Juni 2018, pukul 17.01, siap pak Dir, saya rasa sekarang akan lebih kelihatan siapa yang komit dan tidak. Untuk itu siap dengan konsekuensinya terutama dengan adanya wasit di Jakarta,” kata Jaksa.

“Itu dari siapa?” tanya hakim.

“Dari grup yang mulia,” jawab Jaksa.

“Iya itu bahasa dari siapa?” lanjut Hakim.

“Harvey RBT,” kata Jaksa.

Dalam grup tersebut, Jaksa juga menyebut adanya arahan dari Direskrimsus Polda Bangka Belitung yang kala itu dijabat Brigjen Mukti Juharsa.

“Kemudian ada pertanyaan juga dari pak Mukti (Juharsa), saya minta komitmen bapak/ibu untuk memenuhi yang 5 persen ke PT Timah. Baru bapak/ibu bisa kerja. Dijawab pak Harvey, siap pak datanya izin kami teruskan ke wasit di Jakarta,” kata Jaksa.

0 Komentar