Sidang Komisi Kode Etik Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Sidang Komisi Kode Etik Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Brigadir J
Tangkapan layar - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi saat menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Selasa, 13 September 2022.
0 Komentar

MANTAN BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi rampung menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi tersebut imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Frillyan dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun,” kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji seperti dilihat dar Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Selain dijatuhi sanksi demosi, Brigadir Frillyan Fitri dijatuhi sanksi permohonan maaf di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga:Penyidik Ditreskrimun Polda Bali Dilaporkan Jessica Iskandar ke Propam PolriPengakuan Bripka RR: Adegan Putri Candrawathi Memeluk Ferdy Sambo Hanya Akting Belaka

Mendengar putusan Sidang KKEP tersebut, Brigadir Frillyan Fitri menerimanya serta tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Frillyan Fitri Rosadi menjalani sidang KKEP pada hari ini, Selasa (13/9/2022). Diketahui, sidang Brigadir Frillyan Fitri tersebut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

“Selanjutnya agenda siang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers secara daring.

Dikatakan Nurul, dalam persidangan tersebut ada empat orang yang memberikan kesaksiannya. Mulai dari Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Firman Dwi Ariyanto), serta Bharada S (Sadam).

“Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri masuk ke dalam daftar 24 yang dimutasi. Frillyan dimutasi sebagai BA Yanma Polri. (*)

0 Komentar