Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya

Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya
Lin Che Wei, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan 3 terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana kasus korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8). Alinea.id/Gempita Surya
0 Komentar

Rincian Perbuatan Melawan Hukum Indra

Selain itu, jaksa mengungkapkan rangkaian perbuatan Indra yang dinilai melawan hukum dalam kasus korupsi minyak goreng ini. Setidaknya ada 7 perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indra, sebagai berikut:

  1. Memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley MA yaitu: PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, dan PT Permata Hijau Sawit, yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
  2. Memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parulian Tumanggor, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia, yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
  3. Memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang yaitu PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Wira Inno Mas, PT Megasurya Mas, dan PT Musim Mas Fuji, yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
  4. Mengarahkan tim verifikasi Inatrade agar tetap memproses PE yang tidak memenuhi persyaratan
  5. Menggunakan data analisis atas realisasi komitmen (pledge) yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan eksportir, padahal analisis realisasi komitmen yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak menggambarkan kondisi realisasi distribusi dalam negeri yang sebenarnya.
  6. Mengetahui dan menyetujui adanya penerimaan uang dalam rangka penerbitan PE dari Master Parulian kepada Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang melakukan tugas verifikasi.
  7. Memberikan rekomendasi secara lisan kepada Stanley MA untuk menggunakan PT Bina Karya Prima dalam melakukan pendistribusian DMO, padahal mengetahui bahwa PT Bina Karya Prima merupakan perusahaan eksportir yang juga mengajukan persetujuan ekspor (PE) dan mempunyai kewajiban DMO secara terpisah.
0 Komentar