Sidang Irfan Widyanto, Saksi Ungkap Saat Pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri, CCTV Ternyata Kosong dan Tidak Bisa Diakses

Sidang Irfan Widyanto, Saksi Ungkap Saat Pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri, CCTV Ternyata Kosong dan Tidak Bisa Diakses
Sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
0 Komentar

Sebab masih di Bali, Acay lalu memerintahkan Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.

Irfan berperan mengambil tiga DVR CCTV, dua DVR dari pos pengamanan Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit. Irfan juga yang menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Irfan kemudian meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. DVR CCTV yang dirampas itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto.

Baca Juga:Alasan Hakim Menolak Nota Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JCerita Sekuriti Saat AKP Irfan Widyanto Ambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar