Sidang Irfan Widyanto, Saksi Ungkap Saat Pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri, CCTV Ternyata Kosong dan Tidak Bisa Diakses

Sidang Irfan Widyanto, Saksi Ungkap Saat Pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri, CCTV Ternyata Kosong dan Tidak Bisa Diakses
Sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
0 Komentar

SAKSI anggota polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto mendapati data CCTV Duren Tiga ternyata kosong.

Saksi bernama Aditya Cahya itu adalah satu dari delapan saksi yang dihadirkan di sidang obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aditya mengatakan saat itu ia mendapat perintah memeriksa barang bukti terkait kematian Yosua. Ia pun melakukan pemeriksaan CCTV di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Aditya mengaku mendapati data CCTV ternyata kosong dan tidak dapat diakses.

Baca Juga:Alasan Hakim Menolak Nota Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JCerita Sekuriti Saat AKP Irfan Widyanto Ambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

“Kami terima info CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim ternyata kosong Yang Mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses,” kata Aditya di ruang sidang III Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Aditya mengiyakan pertanyaan hakim bahwa DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim ternyata kosong. Selanjutnya, Aditya mengaku berkomunikasi dengan Marjuki, satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih ada kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian melaporkan ke Komisaris Herry selaku pemeriksa CCTV Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.

“Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di pos satpam adalah identik DVR yang sama,” kata Aditya.

Aditya kemudian melapor ke pimpinan dan membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pimpinannya melakukan gelar kecil pidana setelah membuat laporan terkait hilangnya barang bukti di Kompleks Duren Tiga.

Terdakwa Irfan Widyanto didakwa telah menyisir dan merampas tiga DVR CCTV yang menjadi bukti penting pembunuhan berencana Yosua oleh Ferdy Sambo.

Irfan adalah anak buah Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan pernah masuk tim CCTV kasus KM50. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, memerintahkan Acay untuk menyisir CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

0 Komentar