Sidang Etik Polri Putuskan Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo, Berikut 7 Aturannya

Sidang Etik Polri Putuskan Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo, Berikut 7 Aturannya
Irjen Ferdy Sambo (tengah). (Foto: Polri TV)
0 Komentar

SIDANG etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik korps Bhayangkara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

Baca Juga:Kapolri Beberkan Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir JKapolri: Bharada E Melihat Jasad Brigadi J Sudah Terkapar Bersimbah Darah di Hadapan Ferdy Sambo

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Berikut aturannya:

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

0 Komentar