Kemudian, pasal yang disangkakan kepada Pujiyarto adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C.
“Kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik,” kata Dedi.
Setelah Pujiyarto selesai, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian langsung menjalankan pemeriksaan selanjutnya. (*)