Sidang Etik Polri: AKBP Pujiyarto Diberi Sanksi Permintaan Maaf dan Penempatan Khusus

Sidang Etik Polri: AKBP Pujiyarto Diberi Sanksi Permintaan Maaf dan Penempatan Khusus
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV Radio)
0 Komentar

Kemudian, pasal yang disangkakan kepada Pujiyarto adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C.

“Kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik,” kata Dedi.

Setelah Pujiyarto selesai, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian langsung menjalankan pemeriksaan selanjutnya. (*)

0 Komentar