Sidang Banding Terkait Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sidang Banding Terkait Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
0 Komentar

SIDANG banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Sidang bakal dipimpin Jenderal bintang tiga.

“Pelaksanaan sidang banding dipimpin Pati (Perwira Tinggi) bintang tiga,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang ialah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dia mengatakan majelis etik akan diisi oleh jenderal bintang dua. Ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik.

“Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ucapnya.

Baca Juga:Apakah Upaya Banding Ferdy Sambo Diterima atau Tidak?Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Terkait Pemberhentian Tidak Hormat

Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan sidang banding putusan etik Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

“Komitmen Bapak Kapolri sidang etik dan banding dituntaskan hari ini,” ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky. (*)

0 Komentar