Siapa Sosok ‘Si Cantik’ di Balik Pembunuhan Berencana Brigadir J?

Siapa Sosok 'Si Cantik' di Balik Pembunuhan Berencana Brigadir J?
Kamaruddin Simanjuntak. (Instagram @parboaboa)
0 Komentar

TIM kuasa hukum keluarga Brigadir J, meyakini motif utama di balik pembunuhan berencana karena bocornya rahasia Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya mengenai keberadaan ‘si cantik’.

“Iya sudah dibocorkan lah, diduga sudah dibocorkan tentang keberadaan si cantik itu,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Bocornya rahasia mengenai ‘si cantik’ itu pun, kata Kamaruddin, akibat tindakan Brigadir J yang menyampaikan kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Persoalan ini menyebabkan pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo Sambo dan istrinya.

Baca Juga:Awalnya Bikin Konten YouTube Cari Keong, Hanyut Terbawa Arus Sungai Cisanggarung, Sanuji TewasKecelakaan 2 Truk di KM 460 Ruas Tol Semarang-Solo, 2 Tewas

“Kan berkelahi lah ini suami istri nih, kenapa ini ada si cantik ini kan gitu,” ungkapnya.

Kendati demikian, tak diungkap secara gamblang sosok perempuan yang disebut ‘si cantik’ itu.

Dia hanya menyampaikan, cepat atau lambat diyakni sosok perempuan itu akan terungkap.

“Biarlah polisi mengungkap itu, dia pura-pura tidak tahu aja,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin mengklaim sudah mengetahui motif di balik kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Motif pembunuhan itu karena Brigadir J menyimpan rahasia Irjen Ferdy Sambo. Setidaknya ada dua rahasia yakni mengenai wanita dan bisnis gelap.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) Polri menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Sepeda Motor 1 Mobil di Serang, 1 Tewas 3 Luka5 Tewas di Jalur Tengkorak Sukabumi-Cianjur

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 perwira di antaranya ditempatkan di ruang khusus. (*)

0 Komentar