Setelah Gibran Rakabuming Raka, Jokowi Digugat terkait Pernyataan Boleh Kampa nye dan Memihak dalam Pemilu

Setelah Gibran Rakabuming Raka, Jokowi Digugat terkait Pernyataan Boleh Kampa nye dan Memihak dalam Pemilu
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi kembali mendapat gugatan. Kali ini Orang Nomor 1 di Indonesia itu digugat sehubungan dengan pernyataannya yang menyebutkan presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Gugatan kepada Presiden itu dilayangkan oleh dua orang, Roberto Bellarmino, 24 tahun, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Roberto selaku penggugat I dan Marselinus selaku penggugat II, menunjuk tim dari Kartika Law Firm sebagai kuasa hukum mereka. Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.

Baca Juga:Penggunaan Nama Domain .id Tertinggi di Asia Tenggara 2023, Jumlah Pemakai 951.421Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Bank Keliling di Majalengka, Begini Motif Tersangka TD

Adapun Roberto Bellarmino adalah putra aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Kuasa hukum Roberto dan Marselinus, Arif Sahudi saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya gugatan itu. Dokumen gugatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden Jokowi diajukan hari ini, Jumat, 2 Februari 2024.

“Dokumen gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan melalui E-court ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 ini,” kata Arif.

Dia menyampaikan yang menjadi alasan dan dasar diajukannya gugatan itu di antaranya adalah para penggugat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 merasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kampanye dan Pemilu. Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, seperti dipublikasikan di berbagai media massa.

Tergugat I menyatakan hal itu mendasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi pernyataan Tergugat I dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

Sebab di pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak. Dengan demikian Tergugat I dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum para penggugat. Di sisi lain berdasarkan Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu, Presiden adalah seorang pejabat negara.

Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah presiden dan wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang presiden boleh memihak. (*)

0 Komentar